Penerima Fasilitas TPB dalam mengelola dan mendayagunakan IT Inventory wajib:
(1) memiliki, mengelola, dan mendayagunakan IT Inventory yang terkoneksi dengan KPPBC atau Kantor Pabean.
(2) memastikan konsistensi dan keakuratan IT Inventory.
(3) menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPPBC, atau Kepala Kantor Pabean.
(4) menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur, Kepala kantor wilayah dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang peraturan Pajak Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding dan atau penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(6) memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan pejabat pengawasan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan.
(7) menyediakan salinan data (backup data) yang dapat diandalkan dalam hal server mengalami gangguan atau kerusakan.
Penerima Fasilitas TPB yang tidak melaksanakan dan mendayagunakan IT Inventory sesuai kriteria dan tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
