Pendayagunaan dan Kriteria IT Inventory KEK

PENDAYAGUNAAN DAN KRITERIA IT INVENTORY KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pendayagunaan IT Inventory

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan IT Inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang.
(2) IT Inventory merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pemenuhan kewajiban ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK atas nama Direktur Jenderal mengenai penetapan pendayagunaan IT Inventory.
(4) Badan Usaha yang telah beroperasi di lokasi KEK wajib mendayagunakan IT Inventory dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan atau tidak dipungut PPN.
(5) Pelaku Usaha pengolahan dan Pelaku Usaha pusat logistik yang telah beroperasi di lokasi KEK wajib mendayagunakan IT Inventory dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak menggunakan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan atau tidak dipungut PPN.
(6) Pelaku Usaha jasa yang telah beroperasi di lokasi KEK Pariwisata wajib mendayagunakan IT Inventory dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI atas Barang Konsumsi atau fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan atau tidak dipungut PPN.
(7) Jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan pabean pertama kali yang menggunakan fasilitas.
(8) Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib menyampaikan data atas pendayagunaan IT Inventory kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi KEK.
(9) Sistem Aplikasi KEK, dilakukan dengan prinsip:
a. dokumen tunggal (single document).
b. melalui sistem elektronik.
c. integrasi dengan IT Inventory.
d. standardisasi dan pertukaran data SINSW dengan SKP Bea dan Cukai.
e. integrasi SINSW dengan sistem perpajakan
(10) Penyampaian data dilakukan dengan cara pemasangan antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) sebagai komunikasi basis data antar sistem.
(11) Dalam kondisi tertentu, penyampaian data dapat dilakukan dengan cara pengisian data pada format yang disediakan di sebuah jaringan peramban atau portal (webform).
(12) Kriteria kondisi tertentu antara lain:
a. pemasukan atau pengeluaran barang oleh Badan Usaha.
b. pemasukan atau pengeluaran barang yang tidak tercatat sebagai aset atau persediaan dalam pembukuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
c. pemasukan atau pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha dalam rangka penyerahan jasa terhadap Pelaku Usaha lain dalam satu KEK.
d. dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum dapat melakukan penyampaian data untuk jangka waktu tertentu dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK.
(13) Pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha:
a. memiliki skala usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai ketentuan perundang-undangan
b. memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem.
(14) Penyampaian data dilakukan secara langsung setiap ada perubahan atau berkala sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau SPI Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(15) Penyampaian data disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan permohonan penetapan pendayagunaan IT Inventory.

Kriteria IT Inventory
(1) IT Inventory paling kurang meliputi kriteria sebagai berikut:
a. mampu menampilkan data, riwayat aktivitas, dan perpindahan barang minimal dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya.
b. mampu menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai dengan mencantumkan:
1. jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean dan atau cukai.
2. dokumen perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan.
3. kode barang, dengan karakteristik digunakan secara konsisten dalam pemberitahuan pabean dan atau cukai dengan kode yang dibukukan dan atau dicatat pada IT Inventory, dapat dibedakan antara barang asal impor dengan barang asal TLDDP dan dapat dibedakan antara barang kegiatan usaha pengolahan dengan barang kegiatan logistik atau dokumen transaksi keuangan Badan Usaha atau Pelaku Usaha, seperti invoice, purchase order, dan atau dokumen transaksi keuangan lain.
c. mampu mencatat pemasukan barang dan pengeluaran barang (termasuk bahan baku, bahan penolong, barang dalam proses (work in process), mesin, dan peralatan), penyesuaian (adjustment), barang jadi (finished good), barang hasil pencacahan (stock opname), barang reject serta barang sisa dan atau scrap, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK.
d. mampu melakukan pencatatan dan atau pembukuan secara kontinu dan memberikan data terkini secara langsung setiap ada perubahan atau berkala sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau SPI Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
e. mampu membuat dan menyampaikan data yang menggambarkan perpindahan barang maupun pengolahan barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
(2) Pencatatan barang dalam proses (work in process) dikecualikan bagi Badan Usaha, Pelaku Usaha jasa, dan Pelaku Usaha pusat logistik.
(3) Berdasarkan elemen data, SINSW dapat menghasilkan laporan IT Inventory dengan format ketentuan Kepabeanan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)    Informasi yang diperoleh dari pendayagunaan IT Inventory oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat dimanfaatkan untuk:
a. monitoring dan evaluasi kepabeanan danatau cukai.
b. audit kepabeanan, cukai, dan atau perpajakan.
c. pemeriksaan sewaktu-waktu.
(5)    Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu kategori wajib mendayagunakan IT Inventory yang menggambarkan setiap kegiatan usahanya.
Kategori usaha meliputi:
a. Pelaku Usaha pengolahan.
b. Pelaku Usaha pusat logistik.
c. Pelaku Usaha jasa.
Sweet Client
IT Inventory
Start Date
02/01/2018
Submit Date
12/20/2023
Category
IT Inventory Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)