Pendirian Kawasan Berikat (PER-19/BC/2018)

Tahapan pendirian Kawasan Berikat (KB) berdasarkan PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (yang merupakan aturan pelaksanaan dari PMK 131/PMK.04/2018) terdiri dari beberapa tahapan administratif, teknis, dan verifikasi hingga diterbitkannya izin. Perlu diketahui bahwa PER-19/BC/2018 telah diubah melalui PER-9/BC/2021, sehingga apabila akan mengajukan izin saat ini, ketentuan perubahan tersebut juga perlu diperhatikan.

1. Persiapan Perusahaan

Tahap pertama adalah memastikan perusahaan memenuhi persyaratan dasar sebagai calon Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), Penyelenggara Kawasan Berikat (PKBg), atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

Persyaratan utama meliputi:

  • Berbadan hukum Indonesia.

  • Berkedudukan di Indonesia.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Memiliki izin usaha sesuai bidang industrinya.

  • Status wajib pajak valid.

  • Bergerak dalam kegiatan pengolahan atau manufaktur.

Selain persyaratan perusahaan, lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan teknis. 


2. Persiapan Lokasi Kawasan Berikat

Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 PER-19/BC/2018, lokasi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

a. Lokasi

Berada pada:

  • kawasan industri; atau

  • kawasan budidaya sesuai RTRW.

Apabila berada di kawasan budidaya maka luas minimal 10.000 m² dalam satu hamparan.

b. Akses

Lokasi harus:

  • dapat dimasuki langsung dari jalan umum;

  • dapat dilalui kendaraan peti kemas atau sarana pengangkut barang.

c. Batas Kawasan

Harus memiliki batas yang jelas berupa:

  • pagar permanen; atau

  • batas alam.

d. Fungsi Bangunan

Digunakan untuk:

  • kegiatan pengolahan;

  • perakitan;

  • produksi;

  • penggabungan barang menjadi hasil produksi.


3. Pengajuan Permohonan

Perusahaan kemudian mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang berwenang.

Dokumen yang biasanya dipersiapkan meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan

  • NIB

  • NPWP

  • Izin usaha industri

  • Denah lokasi

  • Layout bangunan

  • Foto lokasi

  • Dokumen kepemilikan/sewa tanah

  • SOP operasional

  • Diagram proses produksi

  • Sistem pencatatan persediaan (IT Inventory)

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.


4. Pemeriksaan Dokumen

Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap:

  • legalitas perusahaan;

  • kelengkapan dokumen;

  • kesesuaian izin usaha;

  • kesiapan sistem pembukuan;

  • kesiapan IT Inventory;

  • kesiapan operasional.

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan diminta melengkapinya.


5. Pemeriksaan Lokasi (Site Visit)

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dilakukan pemeriksaan lapangan.

Tim Bea Cukai memeriksa antara lain:

  • pagar pembatas;

  • akses keluar masuk barang;

  • gudang;

  • area produksi;

  • kantor administrasi;

  • CCTV (bila dipersyaratkan);

  • sistem keamanan;

  • jalur logistik;

  • kesiapan operasional.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


6. Pemaparan Proses Bisnis (Business Process Presentation)

Ini merupakan salah satu tahapan penting yang diatur dalam Pasal 11 PER-19/BC/2018.

Direksi perusahaan memaparkan:

  • profil perusahaan;

  • proses produksi;

  • alur pemasukan barang;

  • alur pengeluaran barang;

  • pengendalian persediaan;

  • sistem IT Inventory;

  • estimasi ekspor;

  • estimasi impor;

  • manajemen risiko.

Dalam pemaparan tersebut biasanya dihadiri oleh:

  • Kepala Kantor Wilayah/KPU Bea Cukai;

  • Kepala Kantor Pabean;

  • perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemaparan dilakukan paling cepat hari kerja berikutnya dan paling lambat tiga hari kerja setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.


7. Evaluasi dan Penilaian

Setelah pemaparan dilakukan evaluasi terhadap:

  • kelayakan usaha;

  • kepatuhan perpajakan;

  • kesiapan operasional;

  • sistem pengawasan;

  • sistem pencatatan;

  • kemampuan memenuhi ketentuan kepabeanan.

Evaluasi menggunakan pendekatan manajemen risiko.


8. Penerbitan Izin

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:

  • Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat.

  • Izin Penyelenggara Kawasan Berikat (jika ada penyelenggara).

  • Izin Pengusaha Kawasan Berikat.

  • atau Izin PDKB.

Izin berlaku sampai dicabut sesuai ketentuan.


9. Implementasi Operasional

Setelah memperoleh izin, perusahaan mulai menjalankan kegiatan operasional dengan:

  • registrasi pada sistem pelayanan Bea Cukai;

  • implementasi IT Inventory;

  • penyampaian dokumen pabean;

  • pemasukan barang;

  • pengeluaran barang;

  • pelaporan secara elektronik;

  • pengawasan oleh Bea Cukai.


Diagram Alur Pendirian Kawasan Berikat

Persiapan Perusahaan
        │
        ▼
Persiapan Lokasi KB
        │
        ▼
Pengajuan Permohonan
        │
        ▼
Pemeriksaan Dokumen
        │
        ▼
Pemeriksaan Lokasi
        │
        ▼
Berita Acara Pemeriksaan
        │
        ▼
Pemaparan Proses Bisnis
        │
        ▼
Evaluasi & Manajemen Risiko
        │
        ▼
Persetujuan
        │
        ▼
Penerbitan Izin Kawasan Berikat
        │
        ▼
Implementasi Operasional

Ringkasan Tahapan

TahapKegiatan UtamaOutput
1Persiapan perusahaanLegalitas lengkap
2Persiapan lokasiLokasi memenuhi syarat KB
3Pengajuan permohonanBerkas diterima
4Pemeriksaan dokumenDokumen dinyatakan lengkap
5Pemeriksaan lapanganBerita Acara Pemeriksaan
6Pemaparan proses bisnisPenilaian kelayakan
7EvaluasiPersetujuan
8Penerbitan izinPenetapan Kawasan Berikat
9OperasionalMulai memanfaatkan fasilitas kepabeanan

Sweet Client
Kawasan Berikat
Start Date
02/08/2021
Submit Date
02/09/2021
Category
IT Inventory Kawasan Berikat (KB)